Manjakan Investor Karyawan Ditekan, Sedih!
Manjakan
Investor Karyawan Ditekan, Sedih!
Diambil
dair kisah nyata saat saya bertemu relasi bisnis yang curhat jika
perusahaanya mengurangi gaji beliau karena alasan manajemen
perusahaan. Saya mendengarnya sedih dan prihatin. Tapi ada yang perlu
saya paparkan rentetan kenapa masalah tersebut terjadi di
perusahaanya.
Salah
Satu karakteristik usaha tersebut mulai oleng atau bahkan mendekati
titik bangkrut yang parah ditambah tidak berkah, karena sistem
investasi yang tidak Islami. Potret kisah nyata sebuah perjanjian
kerjasama yang tidak syah (batil) antara pengelola dengan investor.
Ini berpotensi merugikan salah satu pihak atau keduanya sekaligus
yaitu investor dan pengelolanya. Yang saya gambarkan saat ini adalah
saat pengelolanya tidak bisa memenuhi target bisnis, sehingga
kesulitan setor ke investor nominal yang disepakati sebagai bagi
hasil (ini karena perjanjian yang batil/ tidak sah).
Yaitu
misal pada satu kasus saat pengelola usaha dan investor menentukan
besar nominal investasi. Misal investor menginvestasikan uang 1
milyar dan pengelola usaha harus setor 100 juta tiap bulan, baik
pengelola usaha itu untung ataupun tidak. Ini jika usahanya ternyata
tidak sesuai target atau rugi, otomatis pengelolanya bingung dan
dirugikan, akhirnya ada langkah-langkah kebijakan bisnis yang
negatif, diantaranya mengurangi gaji karyawan, mengurangi
kualitas barang, tambal sulam pinjaman modal riba dan kebijakan
bisnis kalap lainya yang mengarah kehancuran usaha, jika tidak segera
berbenah.
Solusi
Perjanjian
Islami adalah perjanjian yang adil yaitu sistem bagi hasil ditentukan
dengan prosentase dari laba jika usaha tersebut laba (dinamika usaha
itu antara untung dan rugi). Pembagian laba boleh 50% : 50% antara
investor dengan pengelola, boleh 40% : 50% atau sesuai kesepakatan
antara investor dan pengelola usaha. Adapun jika ternyata terjadi
kerugian, tetap ada solusinya, lebih detail buka artikel kita
Investasi Islami.
Terima
kasih
Artikel bermanfaat lainnya
Dadang
Auto Champion