Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kursus Mekanik Motor Online Terapan

Bolehkah Meminjam Bank Untuk Usaha

Bolehkah Meminjam Bank Untuk Usaha
Permasalahan permodalan menjadi problematika tersendiri bagi orang orang yang ingin usaha. Sehingga banyak orang meminjam modal dari bank konvensional ataupun bank syariah yang sebenarnya tidak berdasar syariah prakteknya. Ujung-ujungnya mereka justru terbebani dengan bunga pinjaman bank dan sekian beban denda lainya apabila telat pembayaran, sementara usahanya juga belum kunjung stabil, masalah semakin rumit dan rumit.

Sementara hukum terkait meminjam modal dari bank atau yang lainya dengan sistem bunga jelas keharamanya dan justru merugikan peminjam modal dan perbankan itu sendiri karena terkena hukum Islam yang melarangnya. Selain itu akan dicabut keberkahan usahanya. Sehingga tidak jarang orang yang memulai usaha bahkan pelaku usaha yang sudah sukses, ketika meminjam bank justru usahanya hancur, atau seandainya berkembang akan berkurang atau hilang keberkahanya.
Simaklah fatwa dari syaikh Sholih Al-Fauzan Hafidhohullah.
Pertanyaan:
Saya meminjam sejumlah uang dari bank dengan keharusan membayar (lunas) nominal ini setelah 18 bulan, dan saya membayar 14% (tambahan) dari jumlah itu. Saya tidak mengetahui bahwa nominal ini adalah riba, bagaimana hukum syar’i terkait saya?
Jawaban :
Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzhahulah Menjawab :
Tambahan yang dipersyaratkan dalam pinjaman adalah riba yang jelas. Tidak boleh bagi muslim bermuamalah dengannya (riba). Wajib bagi pemberi pinjaman untuk mengambil pokok hartanya saja. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Dan jika kalian bertaubat, maka untuk kalian pokok harta kalian. Kalian tidak mendzhalimi maupun tidak didzhalimi (Q.S al-Baqoroh: 279).
Barangsiapa yang tidak bertaubat dari mengambil tambahan, Allah Ta’ala berfirman:
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Jika kalian tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya (Q.S al-Baqoroh: 279)
Dan tidak boleh bagi seorang muslim meminjam uang dari bank dengan bunga. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, dua saksi, dan penulisnya (hadits riwayat Muslim dalam shahihnya, (dan atTirmidzi, pent). Barangsiapa yang telah melakukan hal itu (meminjam di bank) di masa yang lalu hendaknya ia bertaubat dan tidak mengulanginya lagi (al-Muntaqa min Fataawa al-Fauzan no 311 (53/7)).
diambil dari website : http://salafy.or.id/blog/2015/02/11/fatwa-syaikh-sholih-al-fauzan-tentang-meminjam-uang-di-bank/
Mungkinkan usaha tanpa meminjam bank?
  1. Sangat memungkinkan, yaitu dengan modal sendiri semampunya dan memaksimalkan yang ada.
  2. Dengan sistem kerjasama atau investasi Islami.

Referensi

http://salafy.or.id/blog/2015/02/11/fatwa-syaikh-sholih-al-fauzan-tentang-meminjam-uang-di-bank/


Terima kasih



Dadang Auto Champion