Bolehkah Meminjam Bank Untuk Usaha
Bolehkah
Meminjam Bank Untuk Usaha
Permasalahan
permodalan menjadi problematika tersendiri bagi orang orang yang
ingin usaha. Sehingga banyak orang meminjam modal dari bank
konvensional ataupun bank syariah yang sebenarnya tidak berdasar
syariah prakteknya.
Ujung-ujungnya mereka justru terbebani dengan bunga pinjaman bank dan
sekian beban denda lainya apabila telat pembayaran, sementara
usahanya juga belum kunjung stabil, masalah semakin rumit dan rumit.
Sementara
hukum terkait meminjam modal dari bank atau yang lainya dengan sistem
bunga jelas keharamanya dan justru merugikan peminjam modal dan
perbankan itu sendiri karena terkena hukum Islam yang melarangnya.
Selain itu akan dicabut keberkahan usahanya. Sehingga tidak jarang
orang yang memulai usaha bahkan pelaku usaha yang sudah sukses,
ketika meminjam bank justru usahanya hancur, atau seandainya
berkembang akan berkurang atau hilang keberkahanya.
Simaklah
fatwa dari syaikh Sholih Al-Fauzan Hafidhohullah.
Pertanyaan:
Saya
meminjam sejumlah uang dari bank dengan keharusan membayar (lunas)
nominal ini setelah 18 bulan, dan saya membayar 14% (tambahan) dari
jumlah itu. Saya tidak mengetahui bahwa nominal ini adalah riba,
bagaimana hukum syar’i terkait saya?
Jawaban
:
Syaikh
Sholih al-Fauzan hafidzhahulah Menjawab :
Tambahan
yang dipersyaratkan dalam pinjaman adalah riba yang jelas. Tidak
boleh bagi muslim bermuamalah dengannya (riba). Wajib bagi pemberi
pinjaman untuk mengambil pokok hartanya saja. Allah Ta’ala
berfirman:
وَإِن
تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Dan
jika kalian bertaubat, maka untuk kalian pokok harta kalian. Kalian
tidak mendzhalimi maupun tidak didzhalimi (Q.S al-Baqoroh: 279).
Barangsiapa
yang tidak bertaubat dari mengambil tambahan, Allah Ta’ala
berfirman:
فَإِن
لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ
مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Jika
kalian tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan
Rasul-Nya (Q.S al-Baqoroh: 279)
Dan
tidak boleh bagi seorang muslim meminjam uang dari bank dengan bunga.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah melaknat pemakan riba,
orang yang memberi riba, dua saksi, dan penulisnya (hadits riwayat
Muslim dalam shahihnya, (dan atTirmidzi, pent). Barangsiapa yang
telah melakukan hal itu (meminjam di bank) di masa yang lalu
hendaknya ia bertaubat dan tidak mengulanginya lagi (al-Muntaqa min
Fataawa al-Fauzan no 311 (53/7)).
diambil
dari website :
http://salafy.or.id/blog/2015/02/11/fatwa-syaikh-sholih-al-fauzan-tentang-meminjam-uang-di-bank/
Mungkinkan
usaha tanpa meminjam bank?
- Sangat memungkinkan, yaitu dengan modal sendiri semampunya dan memaksimalkan yang ada.
- Dengan sistem kerjasama atau investasi Islami.
Referensi
http://salafy.or.id/blog/2015/02/11/fatwa-syaikh-sholih-al-fauzan-tentang-meminjam-uang-di-bank/
Terima
kasih
Dadang
Auto Champion