Apakah Pendidikan Kursus Terkena Pajak (PPN)?
Apakah
Pendidikan Kursus Terkena Pajak (PPN)?
Pajak,
pajak, pajak. Amnesti pajak memang sedang digulirkan oleh pemerintah,
tentang seluk beluk amnesti pajak terus terang saya juga masuk
kategori awam. Saya hanya akan fokus menulis apakah lembaga
pendidikan kursus sebagai objek PPN?. Untuk menjawabnya saya akan
menuliskan landasan hukumnya.
Sebelum
ke landasan hukum perlu didudukkan terlebih dahulu, apa itu definisi
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredaranya dari
produsen ke konsumen. PPN harus disetor oleh PKP (Pengusaha Kena
Pajak), untuk kategori pajak keluaran, adalah PPN yang dipungut
ketika PKP menjual produknya. Besar PPN adalah 10%. sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai.
Kemudian setelah itu,
Pasal
4A UU PPN menyebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk sebagai jasa
yang tidak dikenai PPN. Sejauh mana detail informasi terkait PPN
ini?, pasal 4A menyebutkan bahwa jasa pendidikan yang tidak terkena
PPN adalah yang memiliki kategori di bawa ini :
-
Jasa penyelengaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luarbiasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
-
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. Ketentuan tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan mentri keuangan nomor 223/PMK.011/2014 mengenai kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN.Dalam PMK tersebut diatur bahwa :
-
Jasa pnyelenggaran pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan formal yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
-
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal dan jasa penyelenggaraan pendidikan informal. Jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal melliputi jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. Sedangkan jasa penyelenggaraan pendidikan informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.Jasa penyelenggaraan pendidikan formal dan jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperolah ijin pendidikan dari instansi pemerintah pusata atau pemerintah daerah yang berwenang. Satuan pendidikan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Titik
kesimpulannya, lembaga kursus tidak terkena PPN (Pajak Pertambahan
Nilai) dikarenakan :
-
Jasa penyedia kursus (milik saya adalah kursus mekanik motor) termasuk dalam jenis jasa pendidikan.
-
Kategori jasa pendidikan luar sekolah di bawah dinas pendidikan (PLSO).
-
Termasuk pendidikan luar sekolah kategori nonformal/informal.
-
Memperoleh ijin menyelenggarakan pendidikan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintahan daerah yang berwenang.
Dari
landasan hukum di atas, genap sudah bahwasanya lembaga pendidikan
kursus tersebut memenuhi kriteria sebagai jasa pendidikan yang bebas
dari PPN, alias sebagai object yang tidak dikenai PPN (Pajak
Pertambahan Nilai).
Referensi
:
https://nasikhudinisme.com/tag/aspek-pajak-lembaga-penyedia-kursus/
Terima
kasih
Dadang
Auto Champion